ILLEGAL CONTENT
Ilegall
content merupakan salah satu dari pelanggaran kode etik dunia internet
(Cyber crime). Jenis-jenis cybercrime dapat dibedakan menjadi :
Unauthorized Access to Computer System and Service: Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum
lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan
tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
Data Forgery: Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit
yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage: Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung
dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion: Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property: Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.
Infringements of Privacy: Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Illegal Contents: Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau
diarang / dapat merugikan orang lain.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.